Postingan

Kontrak Lump Sum

Kontrak lump sum merupakan jenis kontrak yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Pelaku proyek sangat mengenal jenis kontrak ini. Tapi sayang mereka hanya sebatas cukup mengenal saja. Banyak kejadian  dan pendapat yang lucu serta aneh bin ajaib muncul ketika terjadi dispute pada proyek kontrak lump sum . Para pelaku proyek dengan gaya bebas tanpa mempertimbangkan aspek lain dalam mempersepsikan kata “ fixed price ” dan kalimat yang tertera pada definisi lump sum yaitu “ segala risiko ditanggung oleh Penyedia Jasa ”.  Persepsi bebas mengenai “ fixed price ” diasumsikan bahwa harga tidak boleh diubah sama sekali walau apapun yang terjadi. Sedangkan untuk kalimat “segala risiko ditanggung oleh Penyedia Jasa” dipersepsikan liar bahwa segala risiko apapun itu termasuk terjadi perubahan atas permintaan Pemberi Tugas atau penyempurnaan design agar bangunan berfungsi lebih handal, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Dispute mengenai kontra...

PERAN TEKNOLOGI DALAM PEMBANGUNAN

Pendahuluan               Proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oelh dua faktor, yaitu faktor ekonomi dan faktor non ekonomi. Faktor ekonomi yang berpengaruh terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi adalah sumber daya alam, sumber daya manusia (tenaga kerja), akumulasi modal serta tenaga managerial yang mengorganisasi dan mengatur faktor produksi. Faktor ekonomi lain yang mendukung faktor-faktor produksi adalah kemajuan teknologi. Bagi kebanyakan ahli ekonomi, kemajuan teknologi dianggap sebagai sumber yang paling penting dan menentukan dalam proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Teknologi adalah bagaimana faktor-faktor produksi dikombinasikan untuk merealisasikan tujuan-tujuan produksi. Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan teknologi adalah perubahan fungsi produksi dalam suatu Kegiatan tertentu, yang dapat memperbesar hasil input tertentu. Yang menyebabkan bertambahnya produksi sama denga...

3 Prinsip Dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Gambar
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ialah salah satu sarana atau instrumen yang bisa memberikan proteksi pada pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan itu adalah hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Terdapat 3 (tiga) hal utama sebagai prinsip dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang perlu untuk di perhatikan yakni : Usaha Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Status Kesehatan Pekerja Pengkajian Bahaya Potensial Lingkungan kerja  UPAYA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)  Usaha K3 ialah sebuah usaha penyerasian pada kemampuan kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja dengan cara sehat tanpa ada membahayakan dianya ataupun orang-orang seputarnya agar didapat produktivitas kerja yang maksimal. Untuk lebih detilnya dapat diliat pada ilustrasi berikut ini : A. Kapasitas Kerja  Kapasitas kerja ialah kemampuan f...

Sejarah Lelang di Indonesia

Indonesia yang dahulu dikenal dengan Hindia Belanda merupakan bekas jajahan Belanda . Pada masa itu penduduk Hindia Belanda dibedakan menjadi tiga golongan dan masing-masing golongan berlaku Hukum Perdata yang berbeda-beda, yaitu: a.    golongan Eropa berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Negara Belanda; b.    golongan Timur Asing berlaku bab-bab tertentu Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa; c.    golongan Bumiputera berlaku hukum adat. Kedatangan Vereenigde Oostindische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur) atau VOC yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 adalah perusahaan Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. Pada tahun 1506 VOC berhasil mendarat di Banten. Lelang komoditas hasil perkebunan dan hasil bumi : Sistem lelang pertamakali digunakan untuk komoditas Teh (dan hingga saat ini sistem lelang ini digunakan un tuk penjualan teh di London). Lelang aset milik ...

Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan ( E-Procurement – Apa dan Bagaimana)

Proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan saat ini memasuki sebuah babak baru, yaitu dengan mulai diterapkannya pengadaan barang/jasa berbasis elektronik atau e-procurement. Apa yang dimaksud dengan e-procurement ? E-Procurement atau lelang secara elektronik adalah proses pengadan barang/jasa dalam lingkup pemerintah yang menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses dan langkahnya. Dasar hukum pelaksanaan e-procurement adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Keppres No. 80 Tahun 2003, dan Perpres No. 8 Tahun 2006. Secara umum, e-procurement dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu e-tendering dan e-purchasing. E-Tendering adalah proses pengadaan barang/jasa yang diikuti oleh penyedia barang/jasa secara elektronik melalui cara satu kali penawaran, sedangkan E-Purchasing adalah proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui katalog elektronik. E-Tendering sama persis dengan pola pengadaan yang selama ini dilaksanakan secara ...