Kontrak Lump Sum

Kontrak lump sum merupakan jenis kontrak yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Pelaku proyek sangat mengenal jenis kontrak ini. Tapi sayang mereka hanya sebatas cukup mengenal saja. Banyak kejadian  dan pendapat yang lucu serta aneh bin ajaib muncul ketika terjadi dispute pada proyek kontrak lump sum.
Para pelaku proyek dengan gaya bebas tanpa mempertimbangkan aspek lain dalam mempersepsikan kata “fixed price” dan kalimat yang tertera pada definisi lump sum yaitu “segala risiko ditanggung oleh Penyedia Jasa”.  Persepsi bebas mengenai “fixed price” diasumsikan bahwa harga tidak boleh diubah sama sekali walau apapun yang terjadi. Sedangkan untuk kalimat “segala risiko ditanggung oleh Penyedia Jasa” dipersepsikan liar bahwa segala risiko apapun itu termasuk terjadi perubahan atas permintaan Pemberi Tugas atau penyempurnaan design agar bangunan berfungsi lebih handal, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Dispute mengenai kontrak lump sum tidak berhenti sampai di situ. Ada panitia lelang yang dengan mantap bilang bahwa dalam kontrak lump sum hanya boleh pekerjaan kurang dan tidak boleh ada pekerjaan tambah. Ini sampai saya jadikan judul dalam tulisan sebelumnya ( Lump sum tidak boleh pekerjaan tambah tapi boleh pekerjaan kurang? ) agar para pihak pembuat kebijakan betul-betul sadar dengan kondisi pemahaman kontrak di antara para pelaku proyek di Indonesia.
Sampai ada kejadian perbedaan pendapat berkepanjangan antara kontraktor dan Tim Peneliti Kontrak mengenai definisi dan aplikasi kontrak lump sum atas suatu variation order ( pekerjaan tambah-kurang ). Tim Peneliti Kontrak lalu memutuskan untuk mencari ahli kontrak di Indonesia sebagai nara sumber kontrak lump sum dan parahnya tidak boleh satu. Katanya “antara ahli di instansi A dan instansi B sering beda pendapat”. Saya hanya menceritakan kepada Anda mengenai cerita yang benar-benar terjadi. Silahkan Anda sendiri yang menilai kondisi kita saat ini..
Kali ini saya mencoba untuk lebih detil dan rinci mencarikan referensi mengenai kontrak lump sum dalam rangka berusaha mendapatkan dan menginformasikan segala hal mengenai kontrak tersebut yang benar. Sebagai usaha mendapatkan definisi dan aplikasi yang benar tentang kontrak lump sum, telah dikumpulkan 16 referensi yang terkait dan berhubungan dengan kontrak lump sum. Referensi-referensi tersebut lalu diterjemahkan dan dikelompokkan dalam tiga kelompok yaitu definisi dan kondisi kontrak lump sum,  Proses Lelangnya, dan aplikasi pelaksanaannya.

Definisi dan Kondisi Kontrak Lump Sum
1.      Kontrak Lump Sum merupakan jenis kontrak berdasarkan aspek perhitungan biaya yang merupakan bagian dari jenis kontrak fixed priced contract dimana terdiri atas dua yaitu fixed price lump sum contract dan fixed priced unit rate contract.
2.      Lump sum adalah kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan persyaratan yang disepakati (gambar konstruksi, spesifikasi,schedule, dan semua persyaratan dalam dokumen lainnya) dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti, tertentu dan tetap  yang disetujui secara tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Pemberi tugas setuju membayar harga atas penyelesaian pekerjaan berdasarkan cara pembayaran yang telah dinegosiasikan.
3.      Semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Jasa (risiko yang cukup besar) sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah. Kontrak ini memberikan perlindungan maksimum kepada owner pada biaya total proyek. Risiko biaya bagi pengguna jasa minimal (kecil) memberi cukup pengawasan atas pelaksanaan dan pengikatan. Resiko keuangan yang rendah di Pemberi Tugas dan tingkat investasi yang dibutuhkan dapat ditentukan sejak awal.
4.      Secara umum digunakan pada metode pengadaan proyek design and build dan sering digunakan pada kontrak engineering.

Proses Lelang
5.      Lingkup pekerjaan sebelum lelang harus jelas dan spesifikasi yang lengkap sangat penting. Untuk itu mensyaratkan  waktu yang panjang untuk persiapan penawaran. Jika lingkup dan spesifikasi kurang jelas dan detil, sangat disarankan untuk tidak menggunakan jenis kontrak lump sum, kecuali jika undangan penawaran telah disampaikan kepada rekanan.
6.      Penyedia jasa harus menambahkan sejumlah biaya untuk menutupi risiko-risiko kenaikan biaya/harga-harga. Dalam memperkirakan biaya pekerjaan kontrak harga pasti, penyedia jasa mengajukan penawaran dengan mempertimbangkan kondisi terburuk yang mungkin mempengaruhi biaya. Biasanya pengguna jasa membayar harga-harga pasti yang mengarah pada tingkatan-tingkatan maksimum biaya yang diantisipasi tidak pandang apakah biaya maksimum ini benar terjadi atau tidak. Kontraktor mengasumsikan suatu risiko yang tinggi. Jumlah harga akan bertambah dikarenakan penilaian risiko oleh pemborong. Profit yang ditargetkan penyedia jasa adalah sekitar 6-12% dari biaya proyek.
7.      Rincian biaya atau BQ tidak diperlukan. Analisa harga satuan juga pada dasarnya tidak diperlukan karena yang mengikat adalah total nilai kontrak dan gambar serta spesifikasi serta dokumen lelang lain.
8.      Dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran, karena adanya kesalahan aritmatik maka harga penawaran total tidak boleh diubah. Perubahan hanya dilakukan pada salah satu atau volume atau harga satuan, dan semua risiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa, selanjutnya harga penawaran menjadi harga kontrak / harga pekerjaan.

Aplikasi Pelaksanaan
9.      Volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak boleh diukur ulang.
10.  Harga ini tetap tidak berubah selama berlakunya kontrak dan tidak dapat diubah kecuali karena perubahan lingkup pekerjaan atau kondisi pelaksanaan dan perintah tambahan dari pengguna jasa. Permintaan perubahan oleh owner atau wakilnya atau atas kebutuhan kontrak setelah penentuan pemenang berakibat kesulitan dan tambahan biaya. Perubahan hanya jika ada instruksi variasi atau terjadi kejadian yang menyebabkan munculnya hak untuk tambahan pembayaran.
11.  Penyedia jasa biasanya tidak akan membayar kenaikan biaya untuk harga-harga yang meningkat jika tidak ada pasal yang mengatur mengenai kenaikan harga dalam kontrak.
12.  Kontrak ini memungkinkan diberikan insentif apabila kontraktor dapat memenuhi target obyektif proyek seperti target proyek.
13.  Kontraktor bebas menggunakan metode dan sumber daya apapun dalam menyelesaikan pekerjaan.
14.  Kontrak ini memberikan keuntungan yang lebih tinggi kepada kontraktor atas performa yang tinggi.

Semoga kesimpulan referensi-referensi di atas cukup membantu dalam rangka pelaksanaan proyek di Indonesia yang lebih baik. Aplikasi atas ketentuan kontrak lump sum dapat dilihat pada posting:

Referensi-referensi:
1.      Undang-Undang RI No. 118/1999 tentang Jasa Konstruksi
2.      Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
3.      Permen PU No. 043 Buku 2 Tahun 2007
4.      Project Management Body of Knowledge 3rd Edition
5.      Harold Kerzner, Project management ( A System Approach to Planning, Schedulling, and Controlling )
6.      Anthony Speaight, Architect’s Legal Handbook: The Law for Architects
7.      Robert D. Gilbreath, Managing Construction Contracts, Edisi Kedua, John Willey & Sons, Inc.
8.      Costruction Law in Contractor’s Language, Stokes, McNeil, McGraw Hill Book Company
9.      Nazarkhan Yasin, Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia, Grameedia Pustaka Utama, 2006.
10.  Gunawan Logawa, Manajemen, Metode Pengadaan Bangunan Proyek Konstruksi, Bunga Rampai Manajemen Proyek Konstruksi, Universitas Trisakti, 2007.
11.  Asiyanto, 2004
12.  www.businessdictionary.com
14.  www.engineeringtoolbox.com
16.  Wikipedia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Prinsip Dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

10 Proyek Spektakuler Termahal di Dunia

Kecelakaan Pekerjaan Proyek Bangunan