Kontrak Lump Sum
Kontrak lump sum merupakan jenis kontrak
yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Pelaku proyek sangat mengenal jenis kontrak ini. Tapi sayang mereka
hanya sebatas cukup mengenal saja. Banyak kejadian dan pendapat yang
lucu serta aneh bin ajaib muncul ketika terjadi dispute pada proyek kontrak lump sum.
Para pelaku proyek dengan gaya bebas tanpa mempertimbangkan aspek lain dalam mempersepsikan kata “fixed price” dan kalimat yang tertera pada definisi lump sum yaitu “segala risiko ditanggung oleh Penyedia Jasa”. Persepsi bebas mengenai “fixed price”
diasumsikan bahwa harga tidak boleh diubah sama sekali walau apapun
yang terjadi. Sedangkan untuk kalimat “segala risiko ditanggung oleh
Penyedia Jasa” dipersepsikan liar bahwa segala risiko apapun itu
termasuk terjadi perubahan atas permintaan Pemberi Tugas atau
penyempurnaan design agar bangunan berfungsi lebih handal, menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Dispute mengenai kontrak lump sum tidak berhenti sampai di situ. Ada panitia lelang yang dengan mantap bilang bahwa dalam kontrak lump sum hanya boleh pekerjaan kurang dan tidak boleh ada pekerjaan tambah. Ini sampai saya jadikan judul dalam tulisan sebelumnya ( Lump sum tidak boleh pekerjaan tambah tapi boleh pekerjaan kurang?
) agar para pihak pembuat kebijakan betul-betul sadar dengan kondisi
pemahaman kontrak di antara para pelaku proyek di Indonesia.
Sampai ada kejadian perbedaan pendapat
berkepanjangan antara kontraktor dan Tim Peneliti Kontrak mengenai
definisi dan aplikasi kontrak lump sum atas suatu variation order
( pekerjaan tambah-kurang ). Tim Peneliti Kontrak lalu memutuskan untuk
mencari ahli kontrak di Indonesia sebagai nara sumber kontrak lump sum
dan parahnya tidak boleh satu. Katanya “antara ahli di instansi A dan
instansi B sering beda pendapat”. Saya hanya menceritakan kepada Anda
mengenai cerita yang benar-benar terjadi. Silahkan Anda sendiri yang
menilai kondisi kita saat ini..
Kali ini saya mencoba untuk lebih detil dan rinci mencarikan referensi mengenai kontrak lump sum dalam
rangka berusaha mendapatkan dan menginformasikan segala hal mengenai
kontrak tersebut yang benar. Sebagai usaha mendapatkan definisi dan
aplikasi yang benar tentang kontrak lump sum, telah dikumpulkan 16 referensi yang terkait dan berhubungan dengan kontrak lump sum. Referensi-referensi tersebut lalu diterjemahkan dan dikelompokkan dalam tiga kelompok yaitu definisi dan kondisi kontrak lump sum, Proses Lelangnya, dan aplikasi pelaksanaannya.
Definisi dan Kondisi Kontrak Lump Sum
1. Kontrak Lump Sum merupakan jenis kontrak berdasarkan aspek perhitungan biaya yang merupakan bagian dari jenis kontrak fixed priced contract dimana terdiri atas dua yaitu fixed price lump sum contract dan fixed priced unit rate contract.
2. Lump sum adalah kontrak
jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan
persyaratan yang disepakati (gambar konstruksi, spesifikasi,schedule,
dan semua persyaratan dalam dokumen lainnya) dalam jangka waktu tertentu
dengan jumlah harga yang pasti, tertentu dan tetap yang disetujui
secara tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Pemberi tugas setuju membayar
harga atas penyelesaian pekerjaan berdasarkan cara pembayaran yang
telah dinegosiasikan.
3. Semua risiko yang mungkin
terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung
oleh Penyedia Jasa (risiko yang cukup besar) sepanjang gambar dan
spesifikasi tidak berubah. Kontrak ini memberikan perlindungan maksimum
kepada owner pada biaya total proyek. Risiko biaya bagi pengguna jasa
minimal (kecil) memberi cukup pengawasan atas pelaksanaan dan
pengikatan. Resiko keuangan yang rendah di Pemberi Tugas dan tingkat
investasi yang dibutuhkan dapat ditentukan sejak awal.
4. Secara umum digunakan pada metode pengadaan proyek design and build dan sering digunakan pada kontrak engineering.
Proses Lelang
5. Lingkup pekerjaan sebelum lelang
harus jelas dan spesifikasi yang lengkap sangat penting. Untuk itu
mensyaratkan waktu yang panjang untuk persiapan penawaran. Jika lingkup
dan spesifikasi kurang jelas dan detil, sangat disarankan untuk tidak
menggunakan jenis kontrak lump sum, kecuali jika undangan penawaran
telah disampaikan kepada rekanan.
6. Penyedia jasa harus menambahkan
sejumlah biaya untuk menutupi risiko-risiko kenaikan biaya/harga-harga.
Dalam memperkirakan biaya pekerjaan kontrak harga pasti, penyedia jasa
mengajukan penawaran dengan mempertimbangkan kondisi terburuk yang
mungkin mempengaruhi biaya. Biasanya pengguna jasa membayar harga-harga
pasti yang mengarah pada tingkatan-tingkatan maksimum biaya yang
diantisipasi tidak pandang apakah biaya maksimum ini benar terjadi atau
tidak. Kontraktor mengasumsikan suatu risiko yang tinggi. Jumlah harga
akan bertambah dikarenakan penilaian risiko oleh pemborong. Profit yang
ditargetkan penyedia jasa adalah sekitar 6-12% dari biaya proyek.
7. Rincian biaya atau BQ tidak
diperlukan. Analisa harga satuan juga pada dasarnya tidak diperlukan
karena yang mengikat adalah total nilai kontrak dan gambar serta
spesifikasi serta dokumen lelang lain.
8. Dalam hal terjadi pembetulan
perhitungan perincian harga penawaran, karena adanya kesalahan aritmatik
maka harga penawaran total tidak boleh diubah. Perubahan hanya
dilakukan pada salah satu atau volume atau harga satuan, dan semua
risiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung
jawab sepenuhnya Penyedia Jasa, selanjutnya harga penawaran menjadi
harga kontrak / harga pekerjaan.
Aplikasi Pelaksanaan
9. Volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tidak boleh diukur ulang.
10. Harga ini tetap tidak berubah
selama berlakunya kontrak dan tidak dapat diubah kecuali karena
perubahan lingkup pekerjaan atau kondisi pelaksanaan dan perintah
tambahan dari pengguna jasa. Permintaan perubahan oleh owner atau
wakilnya atau atas kebutuhan kontrak setelah penentuan pemenang
berakibat kesulitan dan tambahan biaya. Perubahan hanya jika ada
instruksi variasi atau terjadi kejadian yang menyebabkan munculnya hak
untuk tambahan pembayaran.
11. Penyedia jasa biasanya tidak akan
membayar kenaikan biaya untuk harga-harga yang meningkat jika tidak ada
pasal yang mengatur mengenai kenaikan harga dalam kontrak.
12. Kontrak ini memungkinkan diberikan insentif apabila kontraktor dapat memenuhi target obyektif proyek seperti target proyek.
13. Kontraktor bebas menggunakan metode dan sumber daya apapun dalam menyelesaikan pekerjaan.
14. Kontrak ini memberikan keuntungan yang lebih tinggi kepada kontraktor atas performa yang tinggi.
Semoga kesimpulan referensi-referensi di
atas cukup membantu dalam rangka pelaksanaan proyek di Indonesia yang
lebih baik. Aplikasi atas ketentuan kontrak lump sum dapat dilihat pada
posting:
- Antara proyek, auditor, dan penegak hukum
- Cara membuat RAB kontrak lump sum
- Kasus VO dan Audit Proyek Pemerintah
Referensi-referensi:
1. Undang-Undang RI No. 118/1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
3. Permen PU No. 043 Buku 2 Tahun 2007
4. Project Management Body of Knowledge 3rd Edition
5. Harold Kerzner, Project management ( A System Approach to Planning, Schedulling, and Controlling )
6. Anthony Speaight, Architect’s Legal Handbook: The Law for Architects
7. Robert D. Gilbreath, Managing Construction Contracts, Edisi Kedua, John Willey & Sons, Inc.
8. Costruction Law in Contractor’s Language, Stokes, McNeil, McGraw Hill Book Company
9. Nazarkhan Yasin, Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia, Grameedia Pustaka Utama, 2006.
10. Gunawan Logawa, Manajemen, Metode
Pengadaan Bangunan Proyek Konstruksi, Bunga Rampai Manajemen Proyek
Konstruksi, Universitas Trisakti, 2007.
11. Asiyanto, 2004
12. www.businessdictionary.com
14. www.engineeringtoolbox.com
16. Wikipedia
Komentar
Posting Komentar