Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 28, 2018

Kontrak Lump Sum

Kontrak lump sum merupakan jenis kontrak yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Pelaku proyek sangat mengenal jenis kontrak ini. Tapi sayang mereka hanya sebatas cukup mengenal saja. Banyak kejadian  dan pendapat yang lucu serta aneh bin ajaib muncul ketika terjadi dispute pada proyek kontrak lump sum . Para pelaku proyek dengan gaya bebas tanpa mempertimbangkan aspek lain dalam mempersepsikan kata “ fixed price ” dan kalimat yang tertera pada definisi lump sum yaitu “ segala risiko ditanggung oleh Penyedia Jasa ”.  Persepsi bebas mengenai “ fixed price ” diasumsikan bahwa harga tidak boleh diubah sama sekali walau apapun yang terjadi. Sedangkan untuk kalimat “segala risiko ditanggung oleh Penyedia Jasa” dipersepsikan liar bahwa segala risiko apapun itu termasuk terjadi perubahan atas permintaan Pemberi Tugas atau penyempurnaan design agar bangunan berfungsi lebih handal, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Dispute mengenai kontrak lump su