Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 17, 2017

Sejarah Lelang di Indonesia

Indonesia yang dahulu dikenal dengan Hindia Belanda merupakan bekas jajahan Belanda . Pada masa itu penduduk Hindia Belanda dibedakan menjadi tiga golongan dan masing-masing golongan berlaku Hukum Perdata yang berbeda-beda, yaitu: a.    golongan Eropa berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Negara Belanda; b.    golongan Timur Asing berlaku bab-bab tertentu Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa; c.    golongan Bumiputera berlaku hukum adat. Kedatangan Vereenigde Oostindische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur) atau VOC yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 adalah perusahaan Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. Pada tahun 1506 VOC berhasil mendarat di Banten. Lelang komoditas hasil perkebunan dan hasil bumi : Sistem lelang pertamakali digunakan untuk komoditas Teh (dan hingga saat ini sistem lelang ini digunakan un tuk penjualan teh di London). Lelang aset milik pejabat Belanda yang pindah. VOC dibubar